-->

Sunday, May 14, 2017

Klaim asuransi sulit cair, ini jalan keluarnya


Sulitnya mengurus klaim asuransi sering kali membuat geram para pemegang polis. Tidak sedikit yang menjadikan hal itu sebagai salah satu alasan orang enggan untuk membeli polis asuransi.

Ketua Umum Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury mengatakan, jika klaim asuransi dipersulit maka masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan ke Badan Mediasi dan Asuransi Indonesia (BMAI). Lembaga ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sejak Januari 2016, yang memang dikhususkan untuk menampung serta menyelesaikan masalah apabila terjadi tindakan sengketa klaim terhadap pemegang polis asuransi.

"Jadi kalau mereka ada masalah dengan asuransi, kan asuransi menolak klaim, dengan alasan yang mungkin dia tidak setuju, saya tidak setuju, jadi mereka tidak sepakat dengan penolakan. Nah asuransi mengatakan oke, kalau tidak sepakat maka pergi ke BMAI," ujarnya di Hotel Grand Hyatt.

Frans menjelaskan, nantinya pemegang polis asuransi akan diberikan penjelasan. Apabila tidak dapat diselesaikan atau tidak disepakati maka konsumen dapat melakukan proses mediasi, ajudikasi hingga arbitrasi.

"Mereka datang melapor tertulis dan datang juga, kami selanjutnya akan menyurati asuransinya. Ini ada laporan dari nasabah Anda, ceritanya begini-begini, tolong sampaikan cerita Anda. Dengan demikian kami cover bothside. Jadi dengar tertanggung dan penanggung," jelas Frans.

"Itu kalau jumlah di bawah Rp 750 juta untuk asuransi umum atau Rp 500 juta untuk asuransi jiwa, itu kami mediasikan. Jadi kalau lebih tinggi dari itu, kami bicara abitrase. Kalau di bawah itu, kami akan mediasi, gratis. Kami ajak ngobrol. Lebih dari itu, kami arbitrasekan, ada ongkosnya," ucapnya.

Menurutnya, pemegang polis asuransi nantinya akan diberikan pilihan apabila mengajukan melalui proses mediasi, yang dapat memakan waktu sekitar 2-3 bulan. Nantinya, pemegang polis asuransi juga akan dikenakan biaya sekitar Rp 30 juta dengan klaim di atas Rp 750 juta.

"Mediasi di situ kalau prosesnya 2 orang ini membuat keputusan, kami berikan pemikiran, yang memutuskan itu mereka, asuransi misalnya menarik kembali terus mau bayar, atau nasabahnya paham sekarang alasannya, terus terima. Kalau mereka tidak sepakat, nanti bawa ke ajudikasi, itu arbitrase mini, cuma lebih singkat. Ada majelis ajudikasi yang memeriksa dan memutus putusan itu mengikat baik asuransi," ungkapnya. [idr]


Sumber : merdeka.com

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner